DPR Sahkan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Jadi Undang-Undang

TopCareer.id – Pemerintah resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang atau RUU Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi Undang-Undang (UU) pada Selasa (6/10/2026).
“Apakah RUU tentang Pelindungan Ketenagakerjaan dapat disetujui sebagai undang-undang?” kata Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Puan Maharani di Rapat Paripurna ke-9 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (6/10/2026).
“Setuju,” kata seluruh fraksi yang hadir. Pengesahan pun dilakukan usai ketuk palu dilakukan oleh Ketua DPR pada kesempatan tersebut.
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan pemerintah memandang bahwa RUU tentang Pelindungan Ketenagakerjaan memiliki arti penting dalam memberikan pelindungan, kepastian hukum, sekaligus menindaklanjuti Putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023, serta menyeleraskan berbagai ketentuan ketenagakerjaan yang selama ini tersebar dalam berbagai peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: Jelang Disahkan, Apindo Soroti Aturan Outsourcing dan PKWT di RUU Ketenagakerjaan
Dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR RI di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (5/10/2026), Yassierli mengatakan RUU tersebut secara keseluruhan memperkuat pelindungan ketenagakerjaan bagi pekerja/buruh, pencari kerja, peserta pemagangan, maupun pengusaha.
RUU ini juga menegaskan prinsip keadilan, kesetaraan, nondiskriminasi, keselamatan dan kesehatan kerja (K3), serta keseimbangan hak, kewajiban, dan kepentingan para pihak dalam hubungan industrial.
“Di sisi lain, RUU ini juga memperkuat sistem pengawasan dan penegakan hukum ketenagakerjaan agar lebih efektif, profesional, proporsional, dan memberikan kepastian hukum, dengan tetap memperhatikan keberlangsungan dunia usaha,” kata Yassierli, mengutip siaran pers.



